
Berdasarkan ketentuan diatas, setiap usaha wajib memiliki SIUP. Akan tetapi terdapat pengecualian SIUP, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permendag 46/2009:
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut: